Banyak
sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath’i) dalam Kitabullah yang mulia,
memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah ‘Azza
wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman ALLAH
(yang artinya) : “Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan
mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta
wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar
(ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu’, dan kaum pria serta
wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria
dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta
wanita yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan
pahala yang besar” [A-Ahzab : 35]
Dan
firman ALLAH (yang artinya) : “Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi
kalian kalau kalian mengetahuinya” [Al-Baqarah : 184].
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa
puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa
Ta’ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa
memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang
jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan
yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini,
dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
1.
Puasa Adalah Perisai [Pelindung]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin.
Oleh
karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah
[mampu dgn berbagai macam persiapannya] hendaklah menikah, karena menikah lebih
menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum
mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat)
baginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara
yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas
demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat,
mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka,
puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits
yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang
menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Tidaklah seorang
hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena
puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/35,
Muslim 1153 dari Abu Sa’id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda
Rasulullah : “70 musim” yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam
Fathul Bari 6/48].
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa adalah perisai,
seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka” [Hadits Riwayat Ahmad
3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil ‘Ash. Ini adalah hadits
yang shahih].
Dan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa
yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit
yang luasnya seperti antara langit dengan bumi” [Dikeluarkan oleh Tirmidzi no.
1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin
Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan
dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua
jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda’, dikeluarkan
oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan.
Sehingga hadits ini SHAHIH].
Sebagian
ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan
tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir
hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena
mengharapkan wajah Allah Ta’ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang
disebutkan dalam hadits ini).
2.
Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari
Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu katanya, “Aku berkata (kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam) : “Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu
amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? Beliau menjawab : “Atasmu puasa, tidak
ada (amalan) yang semisal dengan itu” [Hadits Riwayat Nasa’i 4/165, Ibnu Hibban
hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih]
3.
Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada
hadits-hadits yang akan datang)
4.
Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada
hadits-hadits yang akan datang)
5.
Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk (Seluruhnya terkumpul
pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa
[Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas] ,
karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika
salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan
berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka
ucapkanlah : ‘Aku sedang berpuasa’ [1]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di
tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah
daripada bau misk[2] orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka
mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang
dilakukannya” [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari].
Di
dalam riwayat Bukhari (disebutkan) (yang artinya) : “Meninggalkan makan, minum
dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan
dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya”
Di
dalam riwayat Muslim (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam akan
dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali
puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam)
meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku” Bagi orang yang puasa ada
dua kegembiraan ; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya.
Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada
bau misk”
6.
Puasa dan Al-Qur’an Akan Memberi Syafa’at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa dan Al-Qur’an
akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata :
“Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia
syafa’at karenaku”. Al-Qur’an pun berkata : “Aku telah menghalanginya dari
tidur di malam hari, maka berilah dia syafa’at karenaku” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa’at” [3]
7.
Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan
umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau
sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu
mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya.
Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu
kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau
berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih)
kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban
atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari
(lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar
fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil
Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya” [Al-Baqarah : 196]
Allah
Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si
terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak
memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana” [An-Nisaa’ : 92]
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar)
sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya)” [Al-Maidah : 89]
Allah
Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka
kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib
atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang
tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah,
dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” [Al-Mujaadiliah :
3-4]
Demikian
pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta,
keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Fitnah pria dalam
keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan
shadaqah” [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]
8.
Ar Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
Footnote.
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun ‘alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a’lam.
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun ‘alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a’lam.
2.
Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal
Kalami At-Thayyib hal.22-38
3.
Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu’aim 8/161 dari jalan Huyaiy
bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin ‘Amr, dan sanadnya
hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu’ Zawaid 3/181 setelah menambah
penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : “Dan perawinya adalah perawi
shahih”
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta’ala berfirman.
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka” [Al-Baqarah : 3]
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta’ala berfirman.
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka” [Al-Baqarah : 3]
Judul
Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al
Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR),
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar